Nama : Martha Septiani H (09.01.53.0003)
Annisa Setyaningsih (09.01.53.0061)
Era Yanuar A (09.01.53.0074)
File Xpath:
<?xml
version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE html
PUBLIC "-//W3C//DTD XHTML 1.0 Strict//EN"
"http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd">
<!-- New document
created with EditiX at Wed Oct 12 09:58:34 MDT 2011 -->
<html>
<head>
<title>Document
XML</title>
</head>
<body>
<?php
$doc = new
DOMDocument();
$doc->load(
‘pajak.xml’ );
$xpath = new
DOMXPath($doc);
$arts =
$xpath->query(“/nomor/tentang/menimbang/mengingat/memutuskan”);
foreach ($arts as
$art)
{
echo
$art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>
Membaca xml :
<?xml
version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE html
PUBLIC "-//W3C//DTD XHTML 1.0 Strict//EN"
"http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd">
<!-- New document
created with EditiX at Wed Oct 12 09:59:14 MDT 2011 -->
<html>
<head>
<title>
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK</title>
</head>
<body>
<?php
$doc = new
DOMDocument();
$doc->load(
'pajak.xml' );
$pajak =
$doc->getElementsByTagName( " KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK"
);
foreach( $pajak as $
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK)
{
$nomors =
$pajak->getElementsByTagName( "nomor" );
$nomor =
$nomors->item(0)->nodeValue;
$tentangs =
$pajak->getElementsByTagName( "tentang" );
$tentang =
$tentangs->item(0)->nodeValue;
$tentangs =
$pajak->getElementsByTagName( "menimbang" );
$tentang =
$menimbangs->item(0)->nodeValue;
$isis =
$pajak->getElementsByTagName( "mengingat" );
$isi=
$mengingat->item(0)->nodeValue;
$isis =
$pajak->getElementsByTagName( "memutuskan" );
$isi=
$memutuskan->item(0)->nodeValue;
echo
"<b>$nomor – $tentang –
$menimbang-$mengingat-$memutuskan\n</b><br></br>";
}
?>
</body>
</html>
Menulis xml:
<?xml
version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE html
PUBLIC "-//W3C//DTD XHTML 1.0 Strict//EN"
"http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd">
<!-- New document
created with EditiX at Wed Oct 12 10:01:05 MDT 2011 -->
<html>
<head>
<title>KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK</title>
</head>
<body>
<?php
$pajak = array();
$pajak [] = array(
‘nomor’=>' NOMOR
KEP - 78/PJ.41/1990 '
‘tentang'=>'
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK
YANG MELAKUKAN
KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS '
‘menimbang’=>’
bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur pemberian NPWP kepada isteri
Wajib Pajak
tersebut dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;’
‘mengingat’=>’Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara RI.
Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3262);’
‘memutuskan’=>’
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
(NPWP) KEPADA ISTERI
WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU
PEKERJAAN BEBAS.’
);
$pajak [] = array(
'pasal1'=>'Atas
permohonan dari Wajib Pajak, kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegiatan
usaha dan
atau pekerjaan bebas
dapat diberikan NPWP.'
'pasal2'=>'Permohonan
NPWP bagi isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.'
'pasal3'=>'NPWP
yang diberikan kepada isteri Wajib Pajak adalah NPWP suami dengan memberikan
kode 4
pada Status Usaha
Wajib Pajak, dan dengan penambahan kode tersebut maka kode Status Usaha
Wajib Pajak pada
formulir Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.1) menjadi sebagai berikut :
1. Pusat.
2. Cabang.
3. Tunggal.
4. Isteri.'
'pasal4'=>'Atas
pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diterbitkan
kartu NPWP atas nama
isteri Wajib Pajak.'
);
$doc->formatOutput
= true;
$r =
$doc->createElement( “KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK” );
$doc->appendChild(
$r );
foreach( $pajak as
$pajak )
{
$b =
$doc->createElement( “pajak” );
$nomor =
$doc->createElement( “nomor” );
$nomor>appendChild(
$doc->createTextNode(
$pajak['nomor'] )
);
$b->appendChild(
$nomor );
$tentang =
$doc->createElement( “tentang” );
$tentang->appendChild(
$doc->createTextNode(
$pajak['tentang'] )
);
$b->appendChild(
$tentang );
$isi =
$doc->createElement( “menimbang” );
$isi->appendChild(
$doc->createTextNode(
$pajak['menimbang'] )
);
$b->appendChild(
$menimbang );
$isi =
$doc->createElement( “mengingat” );
$isi->appendChild(
$doc->createTextNode(
$pajak['mengingat'] )
);
$b->appendChild(
$mengingat );
$isi =
$doc->createElement( “memutuskan” );
$isi->appendChild(
$doc->createTextNode(
$pajak['memutuskan'] )
);
$b->appendChild(
$memutuskan );
$r->appendChild(
$b );
}
echo
$doc->saveXML();
$doc->save(“pajak.xml”)
?>
</body>
</html>
Struktur XML :
<?xml
version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- New document
created with EditiX at Thu Sep 22 21:54:50 ICT 2011 -->
<Undang>
<judul>KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
</judul>
<nomor>NOMOR
KEP - 78/PJ.41/1990
</nomor>
<tentang>
<pembukatentang>TENTANG
</pembukatentang>
<isitentang>PEMBERIAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK
YANG MELAKUKAN
KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS
</isitentang>
</tentang>
<ucapanpembuka>DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
</ucapanpembuka>
<menimbang>
<pembukapertimbangan>Menimbang:
</pembukapertimbangan>
<pertimbangan>
<nopertimbangan>a.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>bahwa
untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk
memberikan
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegatan usaha
perseorangan atau
pekerjaan bebas;
</isipertimbangan>
<nopertimbangan>b.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>bahwa
oleh karena itu dipandang perlu mengatur pemberian NPWP kepada isteri Wajib
Pajak
tersebut dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
</isipertimbangan>
</pertimbangan>
</menimbang>
<mengingat>
<pembukaingat>Mengingat:
</pembukaingat>
<no>1.
</no>
<isino>Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara RI.
Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3262);
</isino>
<no>2.
</no>
<isino>Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI. Tahun
1983 Nomor 50;
Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3269);
</isino>
<no>3.
</no>
<isino>Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
Penyampaian Surat
Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara RI
Tahun 1983 Nomor 52);
</isino>
<no>4.
</no>
<isino>Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
</isino>
<no>5.
</no>
<isino>Keputusan
Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-34/PJ.2/1989
tanggal 10 Juli 1989
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak;
</isino>
</mengingat>
<memutuskan>
<menetapkan>
<isipenetapan>KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
(NPWP) KEPADA ISTERI
WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU
PEKERJAAN BEBAS.
</isipenetapan>
<pasal1>
<nopasal>1.
</nopasal>
<isipasal>Atas
permohonan dari Wajib Pajak, kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegiatan
usaha dan
atau pekerjaan bebas
dapat diberikan NPWP.
</isipasal>
<nopasal>2.
</nopasal>
<isipasal>Permohonan
NPWP bagi isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
</isipasal>
<nopasal>3.
</nopasal>
<isipasal>NPWP
yang diberikan kepada isteri Wajib Pajak adalah NPWP suami dengan memberikan
kode 4
pada Status Usaha
Wajib Pajak, dan dengan penambahan kode tersebut maka kode Status Usaha
Wajib Pajak pada
formulir Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.1) menjadi sebagai berikut :
1. Pusat.
2. Cabang.
3. Tunggal.
4. Isteri.
</isipasal>
<nopasal>4.
</nopasal>
<isipasal>Atas
pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diterbitkan
kartu NPWP atas nama
isteri Wajib Pajak.
</isipasal>
</pasal1>
<pasal2>
<isipasal>NPWP
isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk
keperluan
pelaksanaan Pajak
Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai
serta Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
</isipasal>
</pasal2>
<pasal3>
<nopasal>1.
</nopasal>
<isipasal>Penghitungan
dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan isteri yang
diterima atau
diperolehnya harus digabungkan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
suaminya kecuali
penghasilan yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja saja.
</isipasal>
<nopasal>2.
</nopasal>
<isipasal>Penggabungan
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Surat
Pemberitahuan (SPT)
Pajak Penghasilan suami.
</isipasal>
</pasal3>
<pasal4>
<isipasal>Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
</isipasal>
</pasal4>
</menetapkan>
</memutuskan>
<penetapan>DIREKTUR
JENDRAL PAJAK,
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
</penetapan>
</Undang>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar