Nama :Annisa Setyaningsih (09.01.53.0061)
Era Yanuar A (09.01.53.0074)
Martha Septiani H (09.01.53.0003)
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- New document created with EditiX at Thu Sep 22 21:54:50 ICT 2011 -->
<Undang>
<judul>KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
</judul>
<nomor>NOMOR KEP - 78/PJ.41/1990
</nomor>
<tentang>
<pembukatentang>TENTANG
</pembukatentang>
<isitentang>PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK
YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS
</isitentang>
</tentang>
<ucapanpembuka>DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
</ucapanpembuka>
<menimbang>
<pembukapertimbangan>Menimbang:
</pembukapertimbangan>
<pertimbangan>
<nopertimbangan>a.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegatan usaha
perseorangan atau pekerjaan bebas;
</isipertimbangan>
<nopertimbangan>b.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak
tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
</isipertimbangan>
</pertimbangan>
</menimbang>
<mengingat>
<pembukaingat>Mengingat:
</pembukaingat>
<no>1.
</no>
<isino>Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara RI. Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3262);
</isino>
<no>2.
</no>
<isino>Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI. Tahun
1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3269);
</isino>
<no>3.
</no>
<isino>Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara RI
Tahun 1983 Nomor 52);
</isino>
<no>4.
</no>
<isino>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
</isino>
<no>5.
</no>
<isino>Keputusan Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-34/PJ.2/1989
tanggal 10 Juli 1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
</isino>
</mengingat>
<memutuskan>
<menetapkan>
<isipenetapan>KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
(NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU
PEKERJAAN BEBAS.
</isipenetapan>
<pasal1>
<nopasal>1.
</nopasal>
<isipasal>Atas permohonan dari Wajib Pajak, kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan
atau pekerjaan bebas dapat diberikan NPWP.
</isipasal>
<nopasal>2.
</nopasal>
<isipasal>Permohonan NPWP bagi isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
</isipasal>
<nopasal>3.
</nopasal>
<isipasal>NPWP yang diberikan kepada isteri Wajib Pajak adalah NPWP suami dengan memberikan kode 4
pada Status Usaha Wajib Pajak, dan dengan penambahan kode tersebut maka kode Status Usaha
Wajib Pajak pada formulir Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.1) menjadi sebagai berikut :
1. Pusat.
2. Cabang.
3. Tunggal.
4. Isteri.
</isipasal>
<nopasal>4.
</nopasal>
<isipasal>Atas pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan
kartu NPWP atas nama isteri Wajib Pajak.
</isipasal>
</pasal1>
<pasal2>
<isipasal>NPWP isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk keperluan
pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai
serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
</isipasal>
</pasal2>
<pasal3>
<nopasal>1.
</nopasal>
<isipasal>Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan isteri yang
diterima atau diperolehnya harus digabungkan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
suaminya kecuali penghasilan yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja saja.
</isipasal>
<nopasal>2.
</nopasal>
<isipasal>Penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan suami.
</isipasal>
</pasal3>
<pasal4>
<isipasal>Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
</isipasal>
</pasal4>
</menetapkan>
</memutuskan>
<penetapan>DIREKTUR JENDRAL PAJAK,
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
</penetapan>
</Undang>